Beranda | Artikel
Larangan Meremehkan Membayar Hutang - Bagian 1 - Ensiklopedi Larangan dalam Islam (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)
Jumat, 4 Agustus 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Mahfudz Umri

Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 1 adalah ceramah agama Islam oleh: Ustadz Mahfudz Umri, Lc yang merupakan bagian pembahasan dari Esiklopedi Larangan dalam Islam.

Ringkasan Kajian Ensiklopedi Larangan: Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 1

Menunda untuk membayar hutang merupakan suatu hal yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.”

Diantara manusia, tidak mungkin tidak saling membutuhkan. Karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Satu sama lain saling bekerja sama, saling membutuhkan. Oleh karena itu diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ …

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Q.S Al-Maidah [5]: 2)

Hutang-piutang adalah perkara yang ada tuntunan syariatnya. Kalau seorang muslim melakukan syariat tuntunan tersebut, maka kedua belah pihak sama-sama mengambil manfaat. Yang memberi hutang, akan mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Begitupun yang dihutangi, bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan yang diperlukan.

Maka orang yang memberikan hutang akan mendapatkan pahala. Bahkan ketika saudaranya tidak bisa bayar kemudian dia memberikan keringanan, maka akan bertambah pula pahala yang diberikan oleh Allah. Hal ini sesuai dengan yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sabdakan:

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR Imam Ahmad)

Dari dalil-dalil diatas, dapat dilihat permasalahan hutang-piutang ini dari dua sisi. Pertama, dari sisi yang berhutang bahwa ruhnya orang yang beriman terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi. Dari sisi orang yang menghutangi, jika dia memberikan tempo kepada saudaranya yang tidak mampu membayar maka akan mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Perkara hutang, merupakan perkara yang sangat besar. Bahkan dari apa yang digambarkan oleh manusia. Bahkan orang yang mati syahid pun, yang telah menyerahkan jiwa dan raganya dijalan Allah, akan diampuni semua dosa kecuali hutang. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang.” (HR Ahmad)

Yang wajib diperhatikan oleh kaum muslimin dan muslimat, terutama para penuntut ilmu bahwa utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar! Oleh karena itu, setiap hutang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan hutang bahwa kita belum mampu bayar pada hari atau pekan ini atau bulan ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu pada hari, atau pekan, atau bulan berikutnya.

Yang wajib diingat juga oleh setiap muslim dan muslimah bahwa utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mau menshalatkan jenazah seorang muslim yang masih memiliki tanggungan hutang dua dinar sampai hutang itu dilunasi.

Dengarkan dan Download Kajian Ensiklopedi Larangan: Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 1

Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 1”. Mari turut membagikan artikel dan audio kajian serta link download kajian ini ke akun media sosial yang kita miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29307-larangan-meremehkan-membayar-hutang-bagian-1-ensiklopedi-larangan-dalam-islam-ustadz-mahfudz-umri-lc/